Sosialisasi Program SETAPAK (Selamatkan Hutan dan Lahan Melalui Perbaikan Tata Kelola)

By : Admin Bappeda Kamis, 11 November 2021

    Sosialisasi Program Setapak (Selamatkan Hutan dan Lahan Melalui Perbaikan Tata Kelola) tahap 3 dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Agam pada kamis, 18 November 2021. Program yang merupakan Kerjasama antara Jamari Sakato dengan TAF (The Asia Foundation) ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan melalui mekanisme transfer fiskal yang berbasis pada ekologi. Kegiatan ini di hadiri secara langsung oleh 25 undangan (OPD dan LSM, kemudian secara online melalui zoom oleh Bapak Dr. Joko Haryanto, dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan sebagai narasumber, TAF dan beberapa peserta lainnya. Secara resmi sosialisasi dibuka oleh Kepala Bappeda Kabupaten Agam Bapak Endrimelson, S.Kom, M.Si.

     Kepala Bappeda mengharapkan agar Program SETAPAK Tahap 3 melalui berbagai mekanisme yang inovatif, salah satunya adalah terkait skema transfer fiskal berbasis ekologi (ecologycal fiscal transfer (EFT)) dapat membantu Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan ekologi termasuk kehutanan, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah serta keterbatasan kewenangan Pemerintah kabupaten dalam hal urusan kehutanan.

   Kegiatan ini dilatarbelakangi pada komitmen global tentang tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainability development goals/SDGs memberikan perhatian khusus pada aspek lingkungan hidup. Aspek tersebut terintegrasi ke dalam RPJMN 2020-2021 yang menggambarkan kondisi daya tampung lingkungan hidup yang terus menerus mengalami penurunan bahkan dikhawatirkan mendekati kritis. Provinsi Sumatera Barat memiliki luas penutupan lahan hutan sebesar 1.897.911 Ha (46%) dan penutupan lahan non hutan 2.303.389 Ha (54%) dari jumlah keseluruhan yaitu 4.201.300 Ha. Deforestasi di Sumatera Barat mencapai 23.352 Ha sepanjang tahun 2017 – 2019 yang menunjukkan bahwa area tutupan hutan mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

 “Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Agam, luas hutan lindung di Kabupaten Agam adalah 28.060 ha atau sekitar 12,56% dari seluruh luas Kabupaten Agam. Namun saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9395 tahun 2019, luas hutan lindung yang ada adalah sekitar 20.006 ha, atau berkurang sekitar 28,7%. Hal ini menunjukkan telah terjadi degradasi hutan yang tentu akan berdampak terhadap persoalan lingkungan, ekonomi dan sosial lainnya. Kalau hal ini dibiarkan terus menerus maka kondisi hutan akan terus memburuk.” Ujar Kepala Bappeda.  

   Tujuan khusus dari kegiatan ini yakni (1) meningkatnya kapasistas dan kemampuan teknis untuk menerapkan kebijakan yang mengadopsi Skema Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAKE), (2) Meningkatnya kemitraan dan kolaborasi dalam perencanaan dan penganggaran berbasis ekonologi dan (3) Meningkatnya mutu data dan penggunaannya dalam pengambilan keputusan.

for another pict can be seen on instagram:  klik instagram access