Rapat Kerja Pembahasan Ranwal RPJPD 2025-2045 Kabupaten Agam

By : Admin Bappeda Senin, 22 Januari 2024

Senin (22/01) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Agam (Bappeda) memenuhi undangan rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dihadiri oleh Komisi III DPRD dan OPD yakni Dinas PU TR, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Perhubungan. Rapat dibuka oleh ketua komisi III dengan pembahasan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Agam Tahun 2025-2045.

Kepala Bappeda menyampaikan proses tahapan RPJPD yang telah dilaksanakan dan seluruh rancangan yang terdapat pada dokumen RPJPD untuk itu dapat menjadi dasar perencanaan OPD sesuai tugas dan wewenang. RPJP merupakan dokumen perencanaan daerah yang makro, memuat visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok untuk 20 (dua puluh) tahun yang akan datang. Sinkronisasi perencanaan pembangunan bertujuan dalam menciptakan keselarasan, keterpaduan, dan sinergi dalam pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran.  

Ketua Komisi III DPRD meminta pendapat masing-masing OPD mengenai Rencana pada RPJPD diawali oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan dan DPRD. Perencanaan ini harus bertitik fokus pada jangka panjang sehingga dapat mengakomodir seluruh komponen. Disamping itu, BPBD menyampaikan Indeks resiko bencana agam yakni nomor 15 di Indonesia dan nomor 1 di Sumatera Barat. Dengan posisi Indeks yang tinggi tersebut, Kabupaten Agam diharapkan dapat menyiapkan alat dukung yang memadai juga melakukan edukasi masyarkat lebih intents.

Visi Kabupaten Agam :

“AGAM MADANI, UNGGUL, BERKELANJUTAN”.

Dalam rangka upaya mewujudkan Visi Daerah tersebut, maka terdapat 5 (lima) Misi yang mendukung yaitu :

Misi KESATU

:

Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berazaskan ABS–SBK

Misi KEDUA

:

Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul dan berkarakter

Misi KETIGA

:

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan inovatif

Misi KEEMPAT

:

Mewujudkan perekonomian yang tangguh dan inklusif

Misi KELIMA

:

Mewujudkan lingkungan hidup yang berkualitas dan berkelanjutan

Dalam pencapaian Visi Daerah, disusun Arah Kebijakan yang merupakan kerangka kerja lima tahunan, yang sejalan dengan arah kebijakan dalam perwujudan Visi Indonesia Emas 2045. Arah kebijakan juga akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pemabangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sasaran Pokok Daerah sesuai misi, yakni :

Sasaran Pokok Misi KESATU, yaitu :

“Terwujudnya Implementasi Masyarakat Madani”

Sasaran Pokok Misi KEDUA, yaitu :

1)  Terwujudnya Pendidikan yang komprehensif;

2)  Terwujudnya Kesehatan untuk semua;

3)  Terwujudnya Ketahanan sosial, dan

4)  Terpenuhinya Infrastruktur Dasar.

Sasaran Pokok Misi KETIGA, yaitu :

“Terwujudnya Penguatan Implementasi Reformasi Birokrasi”

Sasaran Pokok Misi KEEMPAT, yaitu :

“Terwujudnya Produktivitas Ekonomi Daerah”

Sasaran Pokok Misi KELIMA, yaitu :

“Terwujudnya Ketahanan Ekologi”

Dokumen RPJPD menjadi momentum penting yang melibatkan seluruh stake holder dalam proses penyusunan. Mulai dari awal proses hingga pengesahan dokumen RPJPD menjadi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. RPJPD diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. Penyusunannya dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.