Persiapan Konsultasi Publik dan Ranwal RPJPD 2025-2045

By : Admin Bappeda Kamis, 11 Januari 2024

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Agam mengadakan rapat persiapan konsultasi public dan pembahasan ranwal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Agam Tahun 2025-2045 pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024, di Aula BAPPEDA. Adapun acara ini mengundang kepala OPD se-Kabupaten Agam dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah. Rancangan Visi RPJPD Kabupaten Agam yakni Agam Madani, Unggul dan Berkelanjutan, sedangkan Visi Provinsi Sumatera Barat yakni  Sumatera Barat yang Agamais, Berbudaya, Maju dan Berkelanjutan.

Sesuai rancangan Instruksi Mendagri tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025–2045 diatur ketentuan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan pembahasan dan menyepakati Rancangan Awal RPJPD bersama DPRD serta Pemerintah Daerah melakukan pembahasan dan penyepakatan Ranwal RPJPD bersama DPRD. Disamping itu, DPRD Kab. Agam telah menjadwalkan kegiatan pada Januari 2024 dengan Agenda yakni penyampaian Ranwal RPJPD oleh Bupati pada tanggal 19 Januari 2024, pembahasan Ranwal RPJPD oleh Komisi I, II dan III dengan OPD Mitra pada tanggal 22 Januari 2024 serta kesepakatan terhadap Ranwal RPJPD tanggal 29 Januari 2024. Untuk itu, tujuan pertemuan rapat hari ini yakni penyampaian Tahapan Penyusunan RPJPD Kab. Agam Tahun 2025–2045, Penyampaian Muatan Ranwal RPJPD Kab. Agam Tahun 2025–2045, dan Penyamaan Persepsi dalam Rangka Pembahasan Ranwal DPRD dengan OPD.

Kepala Bappeda Kabupaten Agam, S.Kom. MSi dalam laporannya menyampaikan Tahapan Penyusunan RPJPD Kabupaten Agam Tahun 2025-2045 yang telah dilaksanakan dalam Tahun 2023. RPJPD telah melalui 1) proses evaluasi RPJPD Kabupaten Agam 2005-2025 mencangkup Evaluasi terhadap capaian pelaksanaan RPJPD Tahun 2005-2025 Tindak lanjut Evaluasi RPJPD 2005-2025 menunggu rekomendasi PemProv Sumbar, 2) KLHS RPJPD Agam 2025-2045 dimana KLHS RPJPD Agam 2025-2045, 3) Penjaringan Isu melalui media elektronik dan media social Saran dan masukan terkait pembangunan infrastruktur, Pendidikan, ekonomi, dan social budaya, 3) Focuss Group Disucussion yakni Memperoleh masukan dan saran dari OPD dan Pemangku Kepentingan Menjaring Isu dan Permasalahan, serta 4) Dokumen Ranwal memuat Permasalahan, Isu Strategis, Visi dan Misi, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok serta Indikator Kinerja.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPJPD yakni sebagai berikut:

  1. Memperhatikan arah kebijakan kewilayahan, arah pembangunan dan kinerja/indikator pada RPJPN Tahun 2025–2045, sesuai dengan kewenangan, karakteristik, inovasi dan pengembangan daerah
  2. Simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan RPJPD Provinsi dan RPJPN Tahun 2025–2045.
  3. Memperhatikan hasil capaian pembangunan dan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi RPJPD Tahun 2005–2025
  4. Memperhatikan kebijakan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam serta kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan/atau tujuan pembangunan berkelanjutan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta isu-isu strategis dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Tahun 2025–2045
  5. Berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
  6. Dokumen perencanaan pembangunan dan sektoral lainnya, seperti Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Rencana Induk Perindustrian, Rencana Induk Pariwisata, Rencana Umum Energi Daerah, dan sebagainya

 

Kritik dan Saran di submit melalui link berikut:

tinyurl.com/membangunagam2045