PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) KECAMATAN TAHUN 2022 DI KABUPATEN AGAM

By : Admin Bappeda Jumat, 18 Februari 2022

Musrenbang Kecamatan

Mulai hari senin tanggal 14 sampai dengan Jumat 18 Februari 2022, Bappeda Kabupaten Agam menjadi fasilitator Musrenbang Kecamatan. Pada musrenbang ini para pemangku kepentingan terlihat antusias hadir dan berpartisipasi aktif mengikuti agenda tahunan ini, yang diikuti oleh Anggota DPRD AGAM sesuai Dapilnya, bahkan Anggota DPRD SUMBAR. Peserta lain yakni Camat beserta jajaran, Seluruh OPD, FORKOPIMCA, Wali Nagari, Ketua Bamus, Lembaga Nagari, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai dan Bundo Kandung serta Unsur Pemuda. Terdapat 16 Kecamatan yang melakukan musrenbang, dengan jadwal sebagai berikut:

Senin, 14 Februari 2022

Selasa, 15 Februari 2022

Rabu, 16 Februari 2022

Kamis, 17 Februari 2022

Jumat, 18 Februari 2022

Kecamatan: 

  • o Kamang Magek
  • o Tilatang Kamang
  • o Baso
  • o Banuhampu

Kecamatan:

  • o Tanjung Mutiara
  • o Tanjung Raya
  • o Malalak
  • o Canduang

Kecamatan:

  • o Matur
  • o IV Nagari
  • o Sungai Pua
  •  

Kecamatan:

  • o Lubuk Basung
  • o Palupuh
  • o Palembayan
  • o IV koto

Kecamatan:

  • o IV angkek

 

 

Forum Musrenbang ini merupakan wadah bagi seluruh pelaku pembangunan untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan usulan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat sesuai priotas daerah tahun 2023. Forum ini bukan hanya sebagai legitimasi terhadap proses perencanaan, tetapi lebih kepada penyepakatan prioritas pembangunan tingkat Kecamatan. Disisi lain Musrenbang merupakan salah satu tahapan untuk merealisasikan RPJMD 2021-2026.

Pada musrenbang tahun ini, kita berharap memberikan kontribusi maksimal terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi dan  peningkatan kesejahteraan masyarakat. Insyaallah....

 

SIPD dalam Musrenbang Kecamatan

Dalam setiap musyawarah pembangunan, satu data adalah sangat penting. Apalagi jika kita bicara sinkronisasi dan sinergisitas perencanaan pembangunan, baik antara pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota demi mencapai tujuan pembangunan nasional.

SIPD, Sistim Informasi Pembangunan Daerah adalah sistim yang mendokumentasikan, mengadministrasikan dan mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi. Ini sebagai bahan pengambilan kebijakan dan keputusan dalam rangka perencanaaan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.

SIPD Ditetapkan dengan Permendagri nomor 70 tahun 2019. Ini merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 274, bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam SIPD. Sehingga SIPD menjadi integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Forum Musrenbang Kecamatan yang sedang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Agam saat ini sudah menggunakan SIPD. Dimulai dengan input DURKP oleh Wali Nagari yang kemudian diverifikasi oleh mitra Bappeda sebanyak 5 usulan. Dalam forum Musrenbang usulan ini dimusyawarahkan menjadi 2 usulan untuk masing-masing nagari yang disatukan dalam satu daftar usulan prioritas Kecamatan dan dituangkan dalam satu berita acara yang ditandatangani oleh Camat.

Usulan prioritas tersebut ketika sudah divalidasi olek Kasi PMN Kecamatan lansung terkirim ke RENJA OPD untuk diverifikasi dan dibahas lebih lanjut pada forum OPD. SIPD ini dalam setiap tahapan bersifat mengunci dan tidak bisa dijemput ulang

Satu Data, inilah peran SIPD.

 

Kepala Bappeda Kab. Agam, 

Endri Melson., S.Kom., M. Si

 

*TIM REDAKSI BAPPEDA 

for another pict can be seen on instagram: Klik Instagram Access