Sekilas Penulis:

Doni Yulia, S.Sos., M.Si
Penulis merupakan kelahiran Bukittinggi, 03 Maret 1973 yang bertempat tinggal di Lubuk Basung. Penulis merupakan Fungsional Perencana Ahli Madya pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Agam. Penulis menyelesaikan pendidikan dengan jurusan manajeman pembangunan daerah di STIA LAN tahun 2004. 

...
Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

Keberhasilan pembangunan suatu daerah tidak hanya diukur oleh tingginya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kualitas manusia. Secara umum keberhasilan pembangunan kualitas hidup manusia dapat ditunjukkan melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM dibentuk dari tiga dimensi dasar, yaitu umur panjang dan hidup sehat (a long and healthy life), pengetahuan (knowledge) dan standar hidup layak (decent standard of living).

IPM dapat digunakan sebagai ukuran kinerja pemerintah dan juga sebagai salah satu alokator penentuan Dana Alokasi Umum (DAU). Angka IPM Kabupaten Agam terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2021, IPM Kabupaten Agam mencapai 72,57. Angka tersebut lebih tinggi daripada tahun 2020 yaitu 72,46. dan Tahun 2022 mencapai 73,29. Selain itu, IPM Kabupaten Agam masuk dalam rentang 70 hingga 80 atau masuk kategori IPM tinggi. Perkembangan IPM Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat terlihat dalam tabel berikut:

Kabupaten/Kota

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Sumatera Barat Menurut Kabupaten/Kota [Metode Baru]

2022

2021

2020

2019

2018

Kab. Kepulauan Mentawai

62,19

61,35

61,09

61,26

60,28

Kab. Pesisir Selatan

70,84

70,03

69,90

70,08

69,40

Kab. Solok

70,02

69,24

69,08

69,08

68,60

Kab. Sijunjung

68,69

67,86

67,74

67,66

66,97

Kab. Tanah Datar

73,29

72,46

72,33

72,14

71,25

Kab. Padang Pariaman

71,63

70,76

70,61

70,59

69,71

Kab. Agam

73,29

72,57

72,46

72,37

71,70

Kab. Lima Puluh Kota

70,28

69,68

69,47

69,67

69,17

Kab. Pasaman

67,41

66,77

66,64

66,46

65,60

Kab. Solok Selatan

69,71

69,23

69,04

68,94

68,45

Kab. Dharmasraya

72,3

71,76

71,51

71,52

70,86

Kab. Pasaman Barat

69,57

68,76

68,49

68,21

67,43

Kota Padang

83,29

82,9

82,82

82,68

82,25

Kota Solok

79,23

78,41

78,29

78,38

77,89

Kota Sawahlunto

73,73

72,88

72,64

72,39

71,72

Kota Padang Panjang

78,78

77,97

77,93

78,00

77,30

Kota Bukittinggi

81,42

80,7

80,58

80,71

80,11

Kota Payakumbuh

79,53

79,08

78,90

78,95

78,23

Kota Pariaman

77,65

77,07

76,90

76,70

76,26

Provinsi Sumatera Barat

73,26

72,65

72,38

72,39

71,73

 

IPM Kabupaten Agam pada tahun 2022 sebesar 73,29, ini merupakan IPM tertinggi jika dibandingkan dengan 12 kabupaten yang ada di Sumatera Barat, dan berada di atas rata-rata Provinsi Sumatera Barat.

Indeks Pembangunan Manusia 

Tahun

Provinsi Sumatera Barat

Kabupaten Agam

2022

71,73

73,29

2021

72,39

72,57

2020

72,38

71,46

2019

72,65

72,37

2018

73,26

71,70

 

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI) merupakan indeks komposit yang meliputi aspek kesehatan melalui pengukuran angka harapan hidup saat lahir, pendidikan melalui pengukuran angka harapan sekolah dan rata-rata lama sekolah, serta aspek kesejahteraan melalui pengukuran daya beli atau pengeluaran per kapita

1. Indeks Pendidikan

Indeks pendidikan diukur dengan angka Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS)

Kualitas pendidikan di Kabupaten Agam pada tahun 2022 sudah tergolong baik. Salah satunya terlihat dari kelengkapan sarana pendidikan yang telah tersedia untuk setiap jenjang, mulai dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi. Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) merupakan indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja pendidikan suatu daerah. HLS adalah lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang.

Berdasarkan perhitungan Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) Kabupaten Agam mencapai 13,88 tahun 2022. Yang berarti seorang anak dapat menyelesaikan pendidikan hingga tingkat Diploma II.Angka Partisipasi Kasar (APK) mengindikasikan partisipasi penduduk yang sedang menempuh pendidikan namun tidak sesuai usianya. APK Kabupaten Agam tahun 2021 pada jenjang pendidikan SD dan SMP masing-masing yaitu 108,99 dan 95,60. Sedangkan pada jenjang pendidikan SMA adalah 83,48. Nilai APK jenjang pendidikan SD lebih dari 100 persen menunjukkan bahwa ada 8,99 persen murid SD yang berumur kurang dari 7 tahun dan lebih dari 12 tahun yang saat ini sedang bersekolah di SD. Fenomena tersebut bisa terjadi karena anak yang masuk SD terlalu dini sekitar usia 5-6 tahun, atau dikarenakan masih ada siswa yang tinggal kelas sementara usianya sudah di atas 12 tahun. Angka Partisipasi Murni (APM) menunjukkan proporsi penduduk kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah tepat di jenjang pendidikan yang seharusnya (sesuai antara umur penduduk dengan ketentuan usia bersekolah di jenjang tersebut) terhadap kelompok usia sekolah yang bersesuaian. APM bertujuan untuk menunjukkan seberapa besar penduduk bersekolah tepat waktu atau sesuai dengan ketentuan kelompok usia sekolahnya.

Harapan Lama Sekolah

Tahun

Provinsi Sumatera Barat

Kabupaten Agam

2021

14,09

13,88

2020

14,02

13,87

2019

14,01

13,86

2018

13,95

13,85

2017

13,94

13,94

 

Sedangkan RLS merupakan jumlah tahun belajar pada pendidikan formal yang telah diselesaikan penduduk berusia 25 tahun ke atas. Pada tahun 2022, penduduk usia 25 tahun ke atas di Kabupaten Agam rata-rata telah menempuh pendidikan selama 8,97 tahun (setara kelas 2-3 SMP). 

Rata-rata lama sekolah

Tahun

Provinsi Sumatera Barat

Kabupaten Agam

2021

9,07

8,97

2020

8,99

8,96

2019

8,92

8,85

2018

8,76

8,69

2017

8,72

8,39

 

Berkenaan dengan unsur Pendidikan, bahwa angka HLS Agam tahun 2022 sebesar 13,88 tahun, berarti anak-anak usia 7 tahun berpeluang tamat diploma diploma II atau mengecap pendidikan hingga perguruan Tinggi tingkat Kedua. Namun, RLS pada tahun yang sama adalah 8,97 yang artinya penduduk usia 25 tahun keatas telah menamatkan sekolah tingkat SMP atau menduduki SLTP tahun ketika (kelas 9). Data tersebut memperlihatkan bahwa ada peluang bersekolah sampai perguruan tinggi, tetapi kenyataannya banyak yang putus sekolah sampai SMP.

Faritz dan Soejoto (2020), Pradipta & Dewi (2020), Syabrina, dkk. (2021),dan Hutabarat (2018),menyatakan bahwa Rata-Rata Lama Sekolah berpengaruh signifikan terhadap Kemiskinan. Penduduk Kab. Agam tahun 2021 rata-rata tingkat pendidikannya adalah tamat SMP, sementara peluangnya dapat menamatkan diploma I, berarti terdapat kesenjangan antara rata-rata lama sekolah (RLS) dengan harapan lama sekolah.

Mencegah putus sekolah dan mendorong masyarakat mengikuti pendidikan kesetaraan, dengan kegiatan,antara lain:

  1. Sekolah gratis; Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu mengratiskan biaya pendidikan pada jenjang pendidikan yang merupakan kewenangan dan tanggung jawabnya. Dengan adanya Sekolah gratis ini diharapkan tidak ada lagi anak sekolah yang putus sekolah karena ketidakmampuan membayar biaya pendidikan, sehingga diharapkan angka ratarata lama sekolah dapat meningkat;
  2. Beasiswa dan/atau bantuan pendidikan; Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar memberikan lebih banyak beasiswa dan/atau bantuan pendidikan kepada siswa sesuai jenjang pendidikan yang menjadi wewenang atau tanggung jawabnya. Dengan adanya beasiswa dan bantuan pendidikan ini diharapkan mencegah anak putus sekolah dan meningkatkan angka rata-rata lama sekolah;
  3. pendidikan kesetaraan (Kejar Paket A, Paket B dan Paket C); Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing memperbanyak penyelenggaraan pendidikan kesetaraan kejar Paket A, Paket B dan Paket C bagi masyarakat yang putus sekolah;
  4. Sosialisasi pentingnya pendidikan kepada masyarakat. Mengingat bahwa faktor penyebab putus sekolah tidak hanya karena faktor ekonomi, tetapi juga faktor perhatian orangtua, budaya, kurangnya minat bersekolah, kurangnya pengetahuan tentang pentingnya pendidikan, dan sebagainya, maka upaya sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan;
  5. Penambahan jumlah guru; Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan penambahan jumlah guru dengan cara pengadaan guru, baik PNS maupun Non-PNS, sesuai dengan kebutuhannya. Banyak sekolah terutama di pedesaan dan/atau daerah terpencil yang kekurangan jumlah guru, sehingga proses belajar-mengajar tidak berlangsung dengan baik sebagaimana mestinya, akibatnya kualitas pendidikan rendah, minat untuk bersekolah menurun, beban kerja guru sehingga memberi tekanan yang menurunkan minat belajar siswa karena suasana belajar yang tidak menyenangkan, yangpada gilirannya akan berkonstribusi terhadap angka putus sekolah meningkat;
  6. Pelatihan dan sertifikasi guru: Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengadakan pelatihan berkala terhadap guru guna meningkatkan kualitas guru serta penyegaran dan penambahan wawasan atas perkembangan yang berlangsung;
  7. Pemberian tambahan tunjangan guru/tenaga pendidik:Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberi tambahan tunjangan bagi guru, baik guru PNS terlebih lagi bagi guru non-PNS.
  8. Dari sisi sarana/prasarana pendidikan: melengkapi dan membangun sarana/prasara pendidikan guna mendekatkan akses pendidikan bagi masyarakat, dilakukan dengan kegiatan, antara lain:
  9. Merehabilitasi dan melengkapi sarana/prasarana sekolah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan perbaikan atau rehabilitasi sekolah-sekolah dan melengkapi sarana/prasarana belajar. Banyak sekolah-sekolah yang dalam kondisi rusak dan kurang layak untuk digunakan dalam proses belajar-mengajar, dan tak jarang beberapa sekolah tidak dapat melaksanakan proses belajar-mengajar pada waktu-waktu tertentu seperti musim hujan misalnya dimana sekolah bocor, banjir dan khawatir ada yang ambruk, dan sebagainya;
  10. Menyediakan akses jalan/jembatan dan sarana transportasi ke lokasi sekolah. Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa lokasi sekolah dapat dijangkau dengan mudah, dengan membangun dan memperbaiki jalan dan/atau jembatan ke lokasi sekolah sesuai kebutuhan dan situasi setempat, yang membuat kemudahan dan kelancaran dalam menjangkau lokasi. Disamping ketersediaan jalan/jembatan, maka ketersediaan sarana transportasi harus juga tersedia, seperti membuka rute kenderaan umum untuk melintasi lokasi sekolah, bahkan penyediaan bus sekolah gratis bagi guru, siswa dan pegawai sekolah.

2. Angka Harapan Hidup (AHH)

Salah satu indeks komposit penyusun IPM adalah derajat kesehatan masyarakat di suatu wilayah yang salah satunya dapat diukur dengan Angka Harapan Hidup (AHH) dan penurunan balita gizi buruk.

Derajat kesehatan penduduk merupakan salah satu indikator utama dalam menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Tak hanya pembangunan manusianya saja, IPM juga menjadi indikator keberhasilan pembangunan secara utuh di suatu wilayah. Oleh karena itu, peningkatan kesehatan penduduk menjadi target dan tujuan strategis di hampir semua wilayah, termasuk Kabupaten Agam. Salah satu indikator yang menunjukkan perbaikan kualitas kesehatan antara lain peningkatan angka harapan hidup. Pada tahun 2021, Angka Harapan Hidup (AHH) penduduk Kabupaten Agam sebesar 72,53 tahun. Artinya setiap bayi yang dilahirkan hidup akan mempunyai peluang hidup hingga umur 72-73 tahun. Semakin tingginya AHH berarti semakin berhasilnya pembangunan kesehatan di suatu wilayah. Pencapaian AHH di Kabupaten Agam selalu menunjukkan trend meningkat artinya kualitas kesehatan penduduk Kabupaten Agam terus membaik bahkan diatas rata-rata Provinsi Sumatera Barat.

Angka Harapan Hidup

Tahun

Provinsi Sumatera Barat

Kabupaten Agam

2021

72,53

69,59

2020

72,37

69,47

2019

72,17

69,31

2018

71,83

69,01

2017

71,57

68,78

 

Faktor pendorong tercapainya indikator ini adalah Meningkatnya pelayanan kesehatan, meningkatnya daya beli masyarakat akan meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan, mampu memenuhi kebutuhan gizi dan kalori, mampu mempunyai pendidikan yang lebih baik sehingga memperoleh pekerjaan dengan penghasilan yang memadai, yang pada gilirannya akan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan memperpanjang usia harapan hidupnya Faktor pendorong tercapainya UHH dari bidang kesehatan dapat dilihat dari beberapa hal sebagai berikut :

  1. Meningkatnya akses terhadap pelayanan kesehatan, hal ini dapat dilihat dari bertambahnya jumlah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah Kabupaten Agam. Kabupaten Agam memiliki berbagai sarana kesehatan baik rumah sakit, puskesmas, dan puskesmas pembantu. Jumlah sarana kesehatan di Kabupaten Agam pada tahun 2021 tercatat 1 unit rumah sakit, 9 unit poliklinik, 23 unit puskesmas, 88 unit puskesmas pembantu, dan 43 unit apotek. Sedangkan jumlah tenaga kesehatan terdiri atas 79 orang dokter, 31 orang dokter gigi, 281 orang perawat, 396 orang bidan, 64 orang tenaga farmasi, 32 orang tenaga kesehatan masyarakat, 40 orang sanitarian, 40 orang tenaga gizi, dan 22 orang ahli teknologi laboratorium medik. Pada tahun 2021, bayi yang lahir hidup sebanyak 7.356 orang, sedangkan yang lahir mati sebanyak 71 orang dengan tidak ada kematian ibu. Bayi yang meninggal dengan umur kurang dari 7 hari adalah 52 orang, kematian bayi berusia kurang dari setahun sebanyak 98 orang. Diantara jumlah kematian bayi berusia di bawah 7 hari, terdapat 3 bayi yang meninggal dengan tenaga penolong persalinan oleh dukun, dan sisanya dengan tenaga kesehatan.
  2. Penguatan Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan melalui peningkatan kapasitas tenaga kesehatan. Tenaga Kesehatan Kabupaten Agam sudah terorientasi Kegawatdaruratan pada Maternal sehingga ketika menemukan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas dapat langsung tertangani dengan baik. Peningkatan pengetahuan ibu hamil, keluarga dan masyarakat melalui pelaksanaan kelas ibu hamil mengenai faktor-faktor resiko dan komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas sehingga pengambilan keputusan tidak terlambat. Rujukan kegawatdaruratan pada ibu hamil, bersalin dan nifas dapat langsung mengakses FKTRL sehingga komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas dapat tertangani dengan baik.
  3. Terlaksananya Jaminan Kesehatan Masyarakat melalui BPJS memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi warga Kabupaten Agam.

3. Perkembangan Indikator Daya Beli - Pengeluaran Perkapita

Dimensi IPM selanjutnya yaitu standar hidup layak, merupakan peran penting terciptanya kesejahteraan bagi manusia. Standar hidup layak menggunakan pengeluaran per kapita.

Pengertian Pengeluaran per Kapita, menurut Badan Pusat Statistik Indonesia pengeluaran per kapita adalah biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi anggota rumah tangga pada periode tententu.

Pengeluaran per kapita di Kabupaten Agam tahun 2021 sebesar Rp.1.065.722,- naik sebesar Rp.59.561,- dibandingkan tahun sebelumnya. dengan kontribusi pengeluaran makanan sebesar Rp.601.094,- dan non makanan sebesar Rp.464.627,-. Pada kelompok makanan komoditas makanan dan minuman jadi tetap menjadi penyumbang terbesar, diikuti oleh komoditas rokok, dan padi-padian secara berturut-turut sebesar 15,86 persen, 7,87 persen dan 7,38 persen. pada tahun 2020 komoditas rokok berada posisi ke tiga dengan total kontribusi sebesar 7,36 persen. Pada Kelompok non makanan, kontribusi terbesar adalah pada kelompok perumahan dan fasilitas rumah diikuti oleh komditas aneka komoditas dan jasa, yaitu 21,15 persen dan 10,61 persen. masih terdapat sebesar 9,91 persen penduduk di Kabupaten Agam yang berada pada kelompok pengeluaran di bawah Rp.500.000,- sementara itu sebanyak 42,53 persen penduduk berada pada kelompok pengeluaran Rp.1.000.000,- ke atas.

Berdasarkan data BPS Tahun 2017 sampai 2021 sebagaimana tergambar pada tabel dibawah ini rata-rata pengeluaran per-Kapita Kabupaten/Kota cendrung naik. Secara umum pengeluaran perKapita wilayah perkotaan lebih besar dari wilayah Kabupaten karena Wilayah perkotaan didukung  lebih banyak faktor yang mempengaruhinya seperti: a. Besarnya jumlah penghasilan yang masuk b. Besarnya keluarga (jumlah anggota keluarga dan umurnya) c. Tingkat harga kebutuhan-kebutuhan hidup d. Taraf pendidikan keluarga dan status sosialnya. e. Lingkugan sosial ekonomis keluarga itu (misalnya tinggal di desa-di kota kecil-di kota besar) f. Kebijaksanaan (atau ke-tidak-bijaksanaan) dalam mengelola dan mengendalikan keuangan keluarga.

Rata-rata pengeluaran per-Kapita Kabuaten Agam selama 5 tahun terakhir berada pada posissi Rp.9.388.000,00 - 9.662.000,00.

Rata-rata pengeluaran per-Kapita Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Agam

Tahun

Provinsi Sumatera Barat

Kabupaten Agam

2021

10.790.000

9.662.000

2020

10.733.000

9.561.000

2019

10.925.000

9.780.000

2018

10.638.000

9.489.000