Sekilas Penulis:

Fajar Ferdian Pratama, S.I.P. M.Tr.I.P
Penulis kelahiran bukittinggi 11 desember 1995 yang bertempat tinggal di Lubuk Basung. Penulis merupakan analis perencanaan Bappeda Sub Bidang Trantib. Penulis menyelesaikan pendidikan magister terapan ilmu pemerintahan di IPDN.

...
Capaian SPM AGAM Tahun 2022

Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah hal wajib dilaksanakan  oleh pemerintah. Dimana belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal. Hal ini yang menjadi dasar terberbentuknya Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar  Pelayanan Minimal (SPM).

Aturan teknis pelaksanaan SPM, selanjutnya diatur lagi oleh peraturan kementerian/lembaga terkait. SPM diterapkan dalam 6 pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu Urusan Pendidikan, Urusan Kesehatan, Urusan Pekerjaan Umum, Urusan Perumahan Rakyat, Urusan Trantibumlinmas serta Urusan Sosial. Ke enam urusan menjadi  prioritas utama yang harus dipenuhi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Persentase Realisasi Capaian SPM Tahun 2022

Pendidikan

98 %

Kesehatan

62 %

Pekerjaan Umum

100 %

Perumahan Rakyat

100 %

Trantibumlinmas

97 %

Sosial

98 %

 

Berdasarkan Aplikasi SPM, Aksi Bangda pada tanggal 16 Januari 2023, diketahui capaian kinerja SPM Kabupaten Agam Tahun 2022 sudah di angka 92,50% dari 29 Indikator Permendagri 59 yang bersumber dari proses input oleh OPD dan Bagian Tata pemerintahan. Hasil ini meningkat dari capaian Tahun 2021 yaitu 89,83%. Sedangkan capaian SPM Sumatera Barat  Tahun 2022 adalah 99.0%. sehingga Kabupaten Agam berada pada  posisi 10, dengan total anggaran SPM adalah Rp. 143.775.180.850, Capaian dengan angka 92,50% tersebut masuk kepada kategori Tuntas Utama. Kategori Tuntas Utama adalah dengan nilai 90-99.

 

Persentase Realisasi Capaian SPM Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Sumatera Barat

99,0 %

Kota Padang

99,5 %

Kota Pariaman

97,0 %

Kota Payakumbuh

96,8 %

Kabupaten Pesisir Selatan

95,7 %

Kota Sawah Lunto

95,7 %

Kabupaten Pasaman

95,5 %

Kabupaten Solok

95,3 %

Kabupaten Dhamasraya

93,0 %

Kabupaten Lima Puluh Kota

93,7 %

Kabupaten Agam

92,5 %

Kabupaten Sijunjung

85,8 %

Kota Bukittinggi

85,2 %

Kabupaten Solok Selatan

85,2 %

Kota Solok

84,7 %

Kabupaten Padang Pariaman

79,3 %

Kabupaten Kepualauan Mentawai

78,3 %

Kabupaten Tanah Datar

76,3 %

Kabupaten Pasaman Barat

74,8 %

Kota Padang Panjang

70,2 %

 

Tingginya capaian SPM Tahun 2022 dibandingkan dengan Tahun 2021 dikarenakan adanya keseriusan Pemerintah Kabupaten Agam dalam memprioritaskan kinerja dan anggaran belanja untuk penerapkan SPM, disamping terjadinya peningkatan pemahaman SDM aparatur terkait Permendagri 59 ini. Capaian kinerja SPM Tahun 2022 per urusan adalah Urusan Pendidikan 98%, Urusan Kesehatan 62%,  Urusan Pekerjaan Umum 100%, Urusan Perumahan Rakyat 100%, Urusan TRANTIBUMLINMAS 97% dan Urusan Sosial 98%. Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendapatkan capaian tertinggi yaitu 100%. Capaian paling rendah adalah Urusan Kesehatan yaitu 62%. Rendahnya capaian ini dikarenakan tidak lengkapnya data yang di-inputkan dalam  pelaporan pada website Aksi Bangda. Tidak lengkapnya data tersebut juga disebabkan belum sesuainya metodologi terkait sasaran serta belum  ditetapkannya sasaran penerima layanan sesuai Kepmenkes  HK.01.07/Menkes/5675/202