Sekilas Penulis:
BIDANG SOSIAL BAPPEDA KABUPATEN AGAM
Gender kadang banyak yang menyalahartikan dengan jenis kelamin, sementara gender itu sendiri merupakan konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang dibentuk atau dikonstruksikan (rekayasa) sosial dan budaya, dan dapat berubah dari waktu ke waktu.
PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah. Indonesia telah memiliki komitmen kuat dalam mengupayakan terwujudnya kesetaraan dan pengarusutamaan gender. Hal ini dibuktikan dengan adanya komitmen pemenuhan hak-hak dasar perempuan antara lain tertuang dalam UUD 1945, Inpres No. 9 Tahun 2000, dan Peraturan Presiden tentang RPJMN 2020-2024.
Dalam rangka mendorong, mengefektifkan serta mengoptimalkan upaya PUG secara terpadu dan terkoordinasi, di dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional yang mengamanatkan bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional. PUG menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan fungsional utama semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
Tujuan pelaksanaan kegiatan PUG di Kabupaten Agam adalah sebagai berikut :
Copyright © 2018 - 2024 BAPPEDA KAB. AGAM - Developed by Team Bappeda.