Sekilas Penulis:

Tim Kelompok Kerja Perumahan Kawasan Pemukiman

Bidang Ekonomi, Penataan Ruang, Lingkungan Hidup, dan Prasana Wilayah

...
Stategi Sanitasi Kabupaten Agam

Dokumen Implementasi  Strategi  Sanitasi merupakan bagian Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang digalang oleh Pemerintah Pusat guna mempercepat pembangunan sektor sanitasi Nasional melalui peningkatan  akses  sanitasi  yang  layak  dan  aman  meliputi  sub sektor  air  limbah domestik dan persampahan sebagaimana dimuat pada dokumen RPJMN 2020-2024.

Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Kabupaten Agam ini mendorong komitmen pemerintah kabupaten Agam dalam internalisasi program investasi bidang sanitasi dan eksternalisasi funding gap guna mendapatkan komitmen dukungan pendanaan dari lingkungan eksternal pemerintah Kabupaten.

Capaian akses air limbah domestik Kabupaten Agam berdasarkan instrumen SSK tahun 2022 untuk wilayah perkotaan memiliki akses aman sebesar 2,11 %, akses layak 27,97 % dan akses belum layak sebesar 20,60% dengan persentase BAB di tempat terbuka sebesar 7 %. Untuk wilayah perdesaan memiliki akses aman sebesar 0,67%, akses layak 29,74% sedangkan akses belum layak sebesar 3,06%, dan persentase BABS di tempat terbuka sebesar 8,80%.

Capaian akses dan layanan sampah perkotaan Kabupaten Agam dengan sistem pengurangan sampah, cakupan layanan eksisting pengurangan sampah sebesar 0,01%, penanganan sampah 11,2% dan sampah tidak terkelola 46,5%. Berdasarkan hasil analisis instrumen SSK 2022 terkait Pengelolaan Sampah di wilayah perkotaan, volume timbulan sampah di Kabupaten Agam sebesar 121,81 m3/hari sedangkan perdesaan 89,05m3/hari dengan komposisi sampah terdiri organik 70% dan 30% anorganik.

Penanganan sampah perkotaan di Kabupaten Agam memiliki capaian sebesar 19,44% pada tahun 2022 dengan target jangka pendek 72% sehingga GAP terhadap target jangka pendek sebesar 52,6%. Sementara itu untuk pengurangan sampah perkotaan pada tahun 2022 memiliki capaian sebesar 0,01% dengan target jangka pendek 27% sehingga GAP terhadap target jangka pendek sebesar 27%.

Beberapa permasalahan aspek teknis air limbah adalah belum terimplementasinya program/kegiatan sesuai dengan dokumen perencanaan teknis, belum meratanya penyediaan sarana pengguna, pengangkutan/pengumpulan, pengolahan lumpur tinja/pengolahan terpusat

Beberapa permasalahan aspek teknis terkait persampahan adalah tidak sebandingnya jumlah sarana dan prasarana persampahan dengan volume timbulan sampah, kondisi topografi  dan adanya operasional persampahan pada wilayah Agam Timur dan Agam Barat yang melibatkan 2 TPA sedangkan untuk permasalahan aspek non teknis pengelolaan persampahan adalah masih kurangnya edukasi, kesadaran dan perilaku masyarakat terkait pemilahan sampah dan pengelolaan sampah, perubahan gaya hidup dan pola hidup modern, terbatasnya lembaga pengelola sampah, rendahnya keterlibatan dan dukungan dari eksternal pemerintah daerah

Dalam dokumen SSk ini telah dirumuskan strategi-strategi dalam menangani masalah terkait sanitasi, yang seluruhnya sudah disusun dalam bentuk  program kegiatan yang akan dilaksanakan 5 tahun kedepan. Program kegiatan ini juga melibatkan berbagai  pihak, baik itu pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, piihak swasta, dan masyarakat.

Dalam dok SSK Kabupaten Agam ini juga telah tertuang Paket Kebijakan Sanitasi Kabupaten Agam dengan nama Agam Santiang ( Sanitasi Terjaga Lingkungan Bersih dan Nyaman Masyarakat Bahagia ) yang mana terdiri dari :

  1. Pembuatan dan penegasan regulasi dalam pengelolaan Sanitasi dan PHBS dari tingkat nagari sampai tingkat Kabupaten.
  2. Peningkatan peran LSM dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sanitasi dan penegasan regulasi pengelolaan Sanitasi dan PHBS.
  3. Pencapaian target 23 Nagari ODF pada Tahun 2023.
  4. Memaksimalkan sarana dan prasarana penyealuran dan pengelolaan air limbah domestik pada IPAL Komunal (SPALD-T).
  5. Optimalisasi penyaluran penyedotan, pengangkutan dari rumah tangga ke IPLT dan pengelolaan pada IPLT (SPALD-S).
  6. Optimalisasi, fasilitasi, peran dan fungsi Bank Samapah dan TPS 3R serta TPST dalam pengelolaan sampah.
  7. Fasilitasi kemitraan dalam pengelolaan sampah dan air limbah domestik.
  8. Peningkatan promosi/kampanye/edukasi pengelolaan air limbah domestik dan persampahan.