Sekilas Penulis:

Liza Sandra Dewi, S.E., M.Si

Penulis merupakan kelahiran Bukittinggi, 14 Oktober 1981 yang bertempat tinggal di Lubuk Basung. Penulis merupakan ASN di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Agam selaku Kasubid Perencanaan Program. Penulis menyelesaikan pendidikan magister Perencanaan Pembangunan di Universitas Andalas Sumatera Barat tahun 2020 melalui Beasiswa Pusbindiklatren Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).

...
Literatur Review: Air Minum Layak

 

Air merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi kehidupan manusia. Menurut Kodoatie (2003), air bersih adalah air yang dipakai sehari-hari untuk keperluan mencuci, mandi, memasak dan dapat diminum setelah dimasak. Sedangkan menurut Suripin (2002), yang dimaksud air bersih yaitu air yang aman (sehat) dan baik untuk diminum, tidak berwarna, tidak berbau, dengan rasa yang segar. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 492/MENKES/PER/1V/2010 tentang Persyaratan kualitas air minum menyebutkan, air minum aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengembangan Air Minum, untuk mencapai kondisi masyarakat yang hidup sehat dan sejahtera baik di perkotaan maupun di perdesaan, maka dibutuhkan ketersediaan air minum yang memadai baik kuantitas, kualitas, kontinuitas dan keterjangkauan. Secara umum, daerah perkotaan dan perdesaan yang dilayani oleh air minum yang berkualitas mempunyai kriteria sebagai berikut:

  1. Seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan air minum yang aman, baik di lingkungan perumahan, perdagangan, perkantoran, maupun tempat umum lainnya;
  2. Masyarakat dapat meminum air secara langsung dari SPAM dengan jaringan perpipaan, maupun bukan jaringan perpipaan;
  3. Masyarakat terlindungi dari berbagai penyakit terkait dengan air, seperti disentri, tipus, diare, dan sebagainya;
  4. Berkembangnya pusat pertumbuhan ekonomi;
  5. Masyarakat dapat menikmati peningkatan kesejahteraan dari pengusahaan air minum yang efisien, profesional, dan terjangkau, khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah;
  6. Masyarakat dan dunia usaha secara aktif dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM; dan
  7. Pemerintah Pusat dan Daerah bersama masyarakat bersama-sama mengamankan ketersediaan sumber air baku bagi keberlanjutan pelayanan SPAM.

 

Tabel 1.Sarana Air Minum Layak

Layak

Tidak Layak

House Connection (Sambungan Rumah /SR)

- Standpost/pipe (Hidran)

- Borehole (Sumur Bor)

- Protected Spring or well (Sumur terlindungi)

- Collected rain water (Penampungan air hujan)

- Water disinfected at thepoint of use

(Tempat air bebas kuman)

Unprotected well (sumur tak terlindungi)

- Unprotected spring(mata air tidak terlindungi)

- Vendor-provided water (air dari penjual/ pedagang)

- Refilled Water (air isi ulang)*

- Water provided by tankertruck (air dari tanker truk)

 

 

*) Karena keterbatasan potensi pasokan air atau harga per satuannya lebih mahal

Sumber: Global Water Supply and Sanitation 2000 Report

 

Tabel diatas menggambarkan kelayakan air minum dinilai dari sarana penyedia air minum tersebut. Air minum perpipaan merupakan air minum paling layak dibandingkan dengan sarana penyedia lainnya. Air isi ulang dikategorikan sebagai tidak layak bukan dari segi kualitas airnya, tapi dari segi keterbatasan pasokan dan harga satuan yang lebih mahal yang harus dikeluarkan oleh masyarakat (kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan).

Berdasarkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang tercantum pada target 6.1 SDGs, tentang pencapaian akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjagkau bagi semua, terdapat 5 (lima) tingkatan (Ladder) SDGs yang perlu diukur dalam pencapaian target tersebut, yaitu:

 

Tabel 2. Ladder SDGs dan Definisi Air Minum di Indonesia

 

 

Ladder

 

Definisi yang digunakan di Indonesia

Tidak ada akses

 

 

1. Internasional: Surface water

> Indonesia : Tidak ada akses (sumber air berasal dari air permukaan) 

 

Ladder 1: Surface water atau tidak ada akses adalah jika rumah tangga menggunakan sumber air secara langsung tanpa pengolahan yang berasal dari air permukaan (seperti sungai/ danau/ waduk/ kolam/ irigasi).

 

 

 

 

 

Akses Tidak Layak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. Internasional Unimproved Access 

> Adaptasi Indonesia: Akses Tidak layak (sumber air minum tidak layak)

 

 

 

Ladder 2: Akses terhadap sumber air minum tidak layak adalah jika rumah tangga menggunakan sumber air minum yang berasal dari (i) sumur tidak terlindung; (ii) mata air tidak terlindung; atau dari (iii) mata air terlindung, sumur terlindung, sumur bor atau sumur pompa, yang jaraknya kurang dari 10 meter dari pembuangan kotoran (penampungan limbah dan pembuangan sampah).

 

Akses Layak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3. Internasional Limited Access

> Adaptasi Indonesia:  Akses Tidak layak (sumber air minum tidak layak)

 

 

 

Ladder 3: Limited acces atau akses layak terbatas adalah rumah tangga yang menggunakan sumber air minum layakdan waktu tempuh mengumpulkan airdari rumah ke sumber air minum sebesar lebih dari (>) 30 menit (waktu tempuh adalah waktu untuk pergi mengambil air termasuk waktu antri)

 

Akses Layak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4. Internasional Basic Access

>Adaptasi Indonesia: Akses Layak Dasar (sumber air minum layak dan waktu tempuh mengumpulkan air ≤ 30 menit)

 

Ladder 4: Basic acces atau akses layak dasar adalah rumah tangga yang menggunakan sumber air minum layak dan waktu tempuh mengumpulkan air dari rumah ke sumber air minum sebesar kurang lebih atau sama dengan (≤) 30 menit (waktu tempuh adalah waktu untuk pulang pergi mengambil air termasuk waktu antri).

 

Akses Aman

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5. Internasional Safely Managed

>Adaptasi Indonesia: Akses Aman (sumber air layak, lokasi sumber ada di dalam atau di halaman rumah, tersedia setiap saat dibutuhkan, dan memenuhi kualitas air minum)

 

Ladder 5: Safely managed atau akses aman adalah rumah tangga yang menggunakan sumber air minum layak, lokasi sumber air berada di dalam atau di halaman rumah (on-premises), tersedia setiap saat dibutuhkan, dan kualitas air minum yang dipergunakan memenuhi syarat kualitas air minum (di Indonesia standar kualitas air minum ditetapkan sesuai Permenkes No. 492 tahun 2010).

Sumber: Pedoman Pengukuran Capaian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Berbasis Hasil, 2019

 

Berdasarkan tabel diatas, terlihat komponen penilaian akses airminum layak adalah sumber air minum utama, jarak ke penampungan kotoran/ limbah, dan waktu tempuh pulang pergi mengambil air. Sedangkan untuk akses aman, kualitas fisik dan kimia air minum juga menjadikomponen penilaian. Dalam meta data SDGs disebutkan jenis sumber air minum kategorinya:

 

Tabel 3. Jenis Sumber Air Minum dan Kategorinya

Sumber Air Minum

Kategori

1)    Ledeng meteran (keran individual)

2)    Ledeng Eceran

3)    Keran Umum (komunal)

4)    Hidran Umum

5)    Terminal Air

6)    Penampungan Air Hujan (PAH)

 

Terlindungi, termasuk dalam kategori akses air minum layak

 

 

 

1)    Sumur Bor/ Pompa

2)    Sumur Terlindung

3)    Mata Air Terlindung

 

 

Terlindungi, namun kelayakannya perlu dicek dengan melihat jarak kepenampungan kotoran/limbah

 

 

1)    Air Kemasan Bermerk

2)    Air Isi Ulang

 

Tidak berkelanjutan, sehingga perlu dicek kelayakannya dengan melihatsumber air mandi/cuci dan jaraknya ke penampungan kotoran/ limbah.

 

 

1)    Sumur tak terlindungi

2)    Mata Air Tak terlindungi

3)    Air Permukaan Lainnya

Akses air minum tidak layak

 

Sumber: Meta data SDGs Indonesia, 2017

 

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa sumber air minum utama terlindungi dapat dikatakan sebagai akses air minum layak, namun untuk sumur bor/pompa, sumur terlindung, dan mata air terlindung perlu dicek kelayakannya dengan melihat jarak fasilitas ke penampungan kotoran/limbah. Sedangkan bagi rumah tangga yang menggunakan air kemasan dan/atau air isi ulang sebagai sumber air minum utamanya, maka dapat dikategorikan sebagai rumah tangga yang memiliki akses layak hanya jika sumber air rumah tangga untuk masak dan MCK-nya menggunakan sumber air minum terlindung.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa pelayanan air minum dan sanitasi merupakan kewenangan daerah dan menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dan dengan ditetapkannya target akses air minum dalam RPJMN, maka pemerintah wajib menjadikannya sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, termasuk kebijakan dan strategi untuk mencapai target akses universal dibidang air minum. Untuk mendukung hal tersebut dibutuhkan upaya pemerintah propinsi, kabupaten hingga pemerintahan nagari dalam menyusun strategi, program dan skema pembayaran untuk penyediaan akses air minum. Pemerintah perlu memiliki kebijakan daerah yang jelas dan terukur dan dapat diimplementasikan (implementatif) dan terinternalisasi dalam kebijakan pembangunan daerah, dimulai dari perencanaan hingga ke pengendalian dan evaluasi.

Persoalan air minum bukan hanya mengenai ketersediaan air saja, tapi lebih lanjut akan berpengaruh kepada kualitas kesehatan masyarakat, kualitas hidup dan angka harapan hidup dan selanjutnya akan berpengaruh kepada pengurangan angka kemiskinan. Dalam air minum kita tidak hanya berbicara mengenai akses, melainkan lebih luas lagi yaitu masa depan bangsa.

 

DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Perkotaan, Perumahan dan Permukiman Kedeputian Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). 2019. Pedoman Pengukuran Capaian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Berbasis Hasil.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). 2017. Metadata SDGs Indonesia.

Kodoatie, RJ. 2003. Pengelolaan Sumber Daya Air Dalam Otonomi Daerah. Yogyakarta: Andi Offset.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 492/MENKES/PER/1V/2010 tentang Persyaratan kualitas air minum.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengembangan Air Minum.

Suripin. 2002. Pelestarian Sumber Daya Tanah dan Air. Yogyakarta: Andi Offset.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

World Health Organization.2000. Global Water Supply and Sanitation 2000 Report.